Liputan78News.com – Pemerintah Kota Tomohon mengambil langkah tegas dengan memberlakukan pembebasan sementara dari jabatan Camat Tomohon Barat terhadap Rosevelty Kapoh SH.
Keputusan ini ditegaskan oleh pihak Pemkot sebagai murni tindakan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan dinamika politik, termasuk Pilkada yang telah usai.
Pemerintah Kota Tomohon melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Christo P. Kalumata, SSTP mengatakan, Keputusan pembebasan sementara ini didasarkan pada landasan hukum yang jelas, yakni Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pasal tersebut memberikan wewenang kepada atasan langsung untuk membebaskan sementara seorang PNS dari jabatannya apabila diduga melakukan pelanggaran disiplin berat, terhitung sejak yang bersangkutan mulai menjalani proses pemeriksaan.
Menurut Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Christo P. Kalumata, SSTP yang disampaikan pada Jumat (11/04), Sekretaris Daerah Kota Tomohon selaku ketua tim pemeriksa dan atasan langsung Rosevelty Kapoh telah menetapkan keputusan ini setelah melalui dua tahapan pemeriksaan yang komprehensif.
“Setelah melalui dua kali proses pemeriksaan, Sekretaris Daerah selaku ketua tim pemeriksa sekaligus atasan langsung, menetapkan keputusan pembebasan sementara terhadap yang bersangkutan,” ujat Kalumata.
Lebih lanjut, Pemkot Tomohon dengan tegas membantah adanya keterkaitan antara keputusan ini dengan proses politik apa pun.
Justru, jika ada unsur politis, seharusnya pemeriksaan telah dilakukan jauh sebelum keputusan ini diambil, yakni selama masa tahapan Pilkada. “Jika ada kaitan dengan politik, seharusnya proses pemeriksaannya dilakukan sejak masa tahapan Pilkada. Ini murni soal kedisiplinan,” ungkap Kalumata.
Sejumlah pelanggaran disiplin menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan ini. Di antaranya, Rosevelty Kapoh dinilai seringkali tidak menghadiri rapat-rapat kedinasan yang penting. Salah satu contohnya adalah ketidakhadirannya dalam rapat perdana Pemerintah Kota Tomohon yang dihadiri oleh Walikota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH dan Wakil Walikota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, SE, M.I.Kom, setelah pelantikan mereka.
Selain itu, yang bersangkutan tercatat tidak mengikuti rapat paripurna DPRD sebanyak kurang lebih 20 kali. Lebih lanjut, Rosevelty juga disinyalir tidak pernah melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasannya, baik sebelum maupun sesudah kegiatan tersebut dilaksanakan.
Penting untuk digarisbawahi bahwa tindakan ini bukanlah pemberhentian permanen dari jabatan. “Ini bukan pemberhentian dari jabatan, tetapi pembebasan sementara hingga keluarnya keputusan hukuman disiplin dari pejabat berwenang. Selama masa pembebasan sementara ini, yang bersangkutan tetap menerima hak-hak kepegawaian termasuk gaji dan tunjangan jabatan,” jelasnya.
Menanggapi beredarnya video pernyataan Rosevelty Kapoh di media sosial, Pemerintah Kota Tomohon menyatakan penyesalannya atas sikap yang dianggap tidak mencerminkan integritas dan etika seorang ASN. Pemkot menyoroti adanya perbedaan antara pengakuan yang bersangkutan saat proses pemeriksaan dengan pernyataan yang disampaikan di media sosial, yang dinilai berpotensi menyesatkan opini publik.
“Pengakuan dalam pemeriksaan berbeda dengan pernyataan di media sosial. Ini bisa menyesatkan publik,” kata Christo Kalumata.
Terkait klaim adanya tekanan selama pemeriksaan, Pemkot meluruskan bahwa tim pemeriksa justru berupaya memberikan pemahaman dan mengingatkan Rosevelty Kapoh untuk tidak melakukan tindakan di luar lingkup pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan yang masih berlangsung dan belum mencapai keputusan final. “Yang bersangkutan dihimbau untuk menghormati proses yang sedang berjalan,” terangnya.
Jika Rosevelty Kapoh merasa keberatan dengan proses tersebut, Pemkot menyarankan agar yang bersangkutan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)